Polisi Siap Limpahkan Berkas Perkara Jerinx SID ke Kejati Bali

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Tayang:
Editor: Muhammad Zulfikar
Dok Wayan Gendo
Jerinx SID dipeluk istrinya Nora Alexandria sebelum masuk Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

Semenetara itu, hasil tes swab berbasis PCR di Polda Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx negatif corona.

Hal ini melegakan kuasa hukumnya Gendo Suardana yang sempat mengkhawatirkan kesehatan jerinx di rutan Polda Bali.

"Ada informasi terkait hasil swab test dari polda Bali tentu menggembirakan bagi kami karena itu menunjukan JRX dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid- 19, " kata Gendo.

Informasi mengenai hasil swab test Jerinx SID disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi pada Selasa (18/8) lalu.

"Negatif," kata Syamsi.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Jerinx terkenal sebagai sosok yang tidak pernah menggunakan masker.

Ia juga hampir setiap hari berada di antara kerumunan masyarakat tanpa masker saat menggelar aksi bagi-bagi sembako dan nasi bungkus kepada warga yang membutuhkan di Twice Bar, Jalan Buni Sari, Kuta, Badung.

Bahkan, saat Jerinx ikut aksi menolak rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi , banyak yang menyarankan Jerinx menjalani tes Covid-19 karena dikhawatirkan ia turut menyebarkan virus di antara kerumunan massa itu.

"Dengan hasil tes swab negatif Jerinx ini, tidak perlu lagi ada asumsi-asumsi negatif tentang kesehatan JRX," kata I Wayan Gendo Suardana.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, rapid test dan swab itu berlaku tidak hanya untuk Jerinx, melainkan untuk semua tahanan.

Hal itu merupakan bagian dari protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Hari itu juga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Penahanan Jerinx merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @jrxsid pada 13 dan 15 Juni 2020. Jerinx menyebut IDI sebagai Kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI"

Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. (win/can)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berkas Perkara Jerinx SID Sudah Lengkap, Hari Ini Akan Dilimpahkan ke Kejati Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved