Terungkap Akal Bulus Mahasiswa Dapatkan Foto Bugil Pelajar SMP, Cuma Butuh 2 Hari Sejak Berkenalan

Pemuda asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini berhasil mendapatkan dan mengoleksi belasan foto dan video bugil siswi SMP.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
zoom-inlihat foto Terungkap Akal Bulus Mahasiswa Dapatkan Foto Bugil Pelajar SMP, Cuma Butuh 2 Hari Sejak Berkenalan
Tangkapan Layar Kompas.com
Pelaku RK saat ditampilkan Polda Banten sebagai tersangka kasus pornografi (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mahasiswa berinisial RK (22) ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pornografi

Bagaimana tidak, pemuda asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini berhasil mendapatkan dan mengoleksi belasan foto dan video bugil siswi SMP.

TONTON JUGA:

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap siasat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, modus RK adalah memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

RK sengaja membuat akun palsu dengan foto profil wanita.

Mahasiswa Paksa 14 Siswi SMP Kirim Foto dan Video Bugil, Polisi: Pelaku Pakai untuk Mastrubasi

Di akun tersebut, pelaku juga menggunakan nama Liza agar korbannya tidak curiga.

Korban yang diincar RK didominasi anak di bawah umur atau pelajar SMP dan SMA di berbagai wilayah.

"Anak di bawah umur dan pelajar dianggap mudah untuk dirayu untuk mengirim foto maupun video telanjang," kata Edy, Kamis (27/8/2020).

Ilustrasi video panas mahasiswi dan dosen.
Ilustrasi video panas mahasiswi dan dosen. (SURYA)

Setelah mendapatkan calon korbannya, RK kemudian berkenalan dengan mengirimkan pesan.

Dengan bujuk rayu, pelaku akhirnya berhasil mendapatkan nomor ponsel korban.

Alasan pelaku meminta nomor ponsel untuk memudahkan menjalin komunikasi.

Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku tidak langsung meminta foto dan video bugil kepada korbannya.

Tragedi Kebakaran di Kejagung, Mahfud MD Minta Pemerintah Tak Sembunyikan Sesuatu: Jangan Bohong

Untuk membangun kepercayaan, ia lebih dahulu menjalin komunikasi intens dengan calon korbannya.

Setelah intens berkomunikasi, RK kemudian meminta korbannya untuk melakukan foto tanpa busana.

Dengan brayuan maut tersangka akhirnya korban berfoto dan video tanpa busana, dan korban kirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor pelaku.

RK bisa dibilang cukup licin dalam menjalankan aksinya.

Ilustrasi Foto Mesum
Ilustrasi Foto Mesum (Indiatimes.com via Tribunnews)

Pasalnya ia hanya butuh waktu 2 hari agar korban mau memenuhi keinginannya.

"Pelaku berhasil merayu dan korban mau mengirim foto dalam waktu dua hari sejak berkenalan," ujar Edy.

Dipakai Untuk Masturbasi

Adapun foto dan video bugil korban disimpan pelaku untuk berfantasi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, foto dan video untuk kepuasan pribadi dan kebutuhan tersangka untuk mastrubasi.

Detik-detik 2 Pria di Bandung Ditembak 4 Orang Tak Dikenal, Bermula saat Korban Datang ke Angkringan

Tak hanya sekali mengirimkan foto dan video, korbannya selalu menuruti karena ada ancaman dan akan memviralkan foto dan video yang sebelumnya dikirim.

Akhirnya, kasus ini terungkap setelah pelaku diketahui menyebar foto bugil korban pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten ke Facebook.

"Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook pelaku, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, tim Subdit Siber berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Edy.

Pelaku RK saat ditampilkan Polda Banten sebagai tersangka kasus pornografi (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Pelaku RK saat ditampilkan Polda Banten sebagai tersangka kasus pornografi (KOMPAS.com/RASYID RIDHO) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Korban Diancam Santet

Tak hanya itu, RK juga menakut-nakuti dengan ancaman santet jika korban tidak mau menuruti perintah.

Menggunakan modus-modus tersebut, RK telah menipu belasan gadis SMP.

Tersangka RK mengaku melakukan aksinya sudah sejak tahun 2019 dan korbannya sebanyak 14 orang.

"14 itu ngirim foto sama video bugil semua buat koleksi doang," kata RK di Mapolda Banten.

Polisi mengatakan, akan memeriksa kejiwaan pelaku karena seluruh korbannya merupakan anak-anak.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Serupa

Bidan Live Bugil

Seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.

Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.

Puluhan Pengendara di Jatiuwung Kota Tangerang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker

Dekorasi Bajak Laut, Senjata Tajam Hingga Bau Busuk di Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pondok Aren

Trilogi Musik Rizky Febian: Terinspirasi dari Anya Geraldine, Bukan Karena Uang, Liatin Foto Anya

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).

Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video "live" bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial.

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM.

Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya

Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved