Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos, Pahami Dampak Gugatan RCTI dan INews TV Terhadap UU Penyiaran
Masyarakat terancam tidak bisa mengakses media sosial secara bebas jika gugatan yang dilayangkan oleh RCTI dan Inews TV dikabulkan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat terancam tidak bisa mengakses media sosial secara bebas jika gugatan yang dilayangkan oleh RCTI dan Inews TV terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia ( RCTI) menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan itu, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lantaran tidak mengatur Youtube dan Netflix.
Saat ini, gugatan ini tengah di sidangkan di MK.
Jika nantinya gugatan dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa melakukan live atau siaran langsung jika tidak memiliki izin.
Berikut ini fakta tentang gugatan RCTI dan iNews TV ke MK:
1. Mulai Disidangkan di MK pada Bulan Juni lalu
Gugatan RCTI dan Inews TV diajukan ke MK pada bulan Juni lalu.
Dikutip dari laman MK, mkri.id, Kamis (27/8/2020), gugatan diregsitrasi oleh MK pada 9 Juni 2020 lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.
Gugatan itu diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (lebih dikenal dengana nama Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy sebagai Direktur Utama) dan Rafael Utomo sebagai Direktur.
Sementara RCTI diwakili oleh Jarod Suwahjo sebagai Direktur dan Dini Ariyanti Putri sebagai Direktur.
Gugatan ini tengah berproses di MK.
Sidang pendahuluan digelar pada 22 Juni lalu.
Selengkapnya registrasi gugatan RCTI dan INews bisa anda lihat di sini
2. Isi Gugatan