Cuma Butuh Waktu 2 Hari Sejak Berkenalan, Terungkap Siasat Mahasiswa Dapatkan Foto Bugil Siswi SMP

Seorang mahasiswa berinisial RK (22) ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pornografi.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi Foto Mesum 

Polisi mengatakan, akan memeriksa kejiwaan pelaku karena seluruh korbannya merupakan anak-anak.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Serupa

Bidan Live Bugil

Seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan tersebut berinisial AWM berusia 20 tahun.

Ia merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.

Puluhan Pengendara di Jatiuwung Kota Tangerang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker

Dekorasi Bajak Laut, Senjata Tajam Hingga Bau Busuk di Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pondok Aren

Trilogi Musik Rizky Febian: Terinspirasi dari Anya Geraldine, Bukan Karena Uang, Liatin Foto Anya

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).

Kuarniawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AWM dilakukan lantaran sebelumnya video "live" bugil yang dilakukan bidan muda ini menyebar di berbagai media sosial.

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AWM.

Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya

Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved