Pulau Jawa Tertinggi Perceraian Imbas Corona: Mayoritas Gugatan Istri & Aplikasi Permudah Urus Cerai

Kasus perceraian tertinggi terdapat di Pulau Jawa dengan mayoritas penggugat adalah istri. Perceraian meningkat imbas pandemi Covid-19.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Warga Bandung antre mendaftar dan sidang gugat cerai di PA Soreang Kabupaten Bandung. 

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved