Antisipasi Virus Corona di Depok
Pembatasan Aktivitas Warga, Satpol PP Depok Mulai Sosialisasi Malam Ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar sosialisasi kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar sosialisasi kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Dimulai pukul 18.30 WIB, sosialisasi berangkat dari Balai Kota Depok, mengarah dan menyusuri sepanjang Jalan Raya Margonda yang menjadi etalase Kota Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, seluruh pengguna jalan tak luput dari himbauan dalam sosialisasi ini.
Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, turun langsung mendatangi para pemilik toko yang masih beroperasi melewati pukul 18.00 WIB.
• Marak Klaster Industri, Status Kerawanan Covid-19 Kabupaten Bekasi Menjadi Zona Merah
• Polemik Tanah di Utara Kabupaten Tangerang, Ini Penjelasan Pemerintah dan Pejabat Desa
"Hari ini kami sosialisasi dulu sampai dua hari kedepan. Total tiga hari sosialisasi dan dimulai hari ini," ujar Lienda di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020)
Berdasarkan pantauan, masih banyak tempat kerja atau pun tempat makan, mini market, mall, dan tempat lainnya yang masih beroperasi.
Beberapa dari pemilik tempat kerja mengaku, pihaknya belum mengetahui bahwa ada kebijakan yang bahwa tempat kerja atau pun toko dan sebagainya wajib tutup pukul 18.00 WIB.