Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak
Polisi Cabut Status Tersangka Lurah Saidun, LBH Keadilan Duga karena Faktor Pejabat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, memandang adanya kejanggalan dari pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, memandang adanya kejanggalan dari pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun yang digarap oleh Polsek Pamulang.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiyah, mengatakan, pihaknya sudah mencabut laporan tersebut karena Lurah Saidun sudah berkali-kali meminta maaf.
Pihak kepolisian pun mencabut status tersangka Lurah Saidun dan menghentikan penyidikannya, karena dianggap unsur keadilan sudah terpenuhi tatkala kedua belah pihak berdamai.
Hamim menjelaskan, pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni.
"Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya," ujar Hamim dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Hal itu berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara.
Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik, kecuali tidak adanya cukup bukti.
Perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.
Terlebih, Saidun sudah ditetapkan tersangka yang berarti alat bukti sudah didapat dan sudah dilakukan gelar perkara.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/saidun-lurah-benda-baru-pamulang-tangsel-terlihat-tanpa-beban.jpg)