Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak

Polisi Cabut Status Tersangka Lurah Saidun, LBH Keadilan Duga karena Faktor Pejabat

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, memandang adanya kejanggalan dari pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) terlihat tanpa beban usai diperiksa tim penyidik di Mapolsek Pamulang, Slasa (28/7/2020). 

Hamim mengecam keputusan pihak kepolisian mencabut status tersangka Lurah Saidun.

Hamim juga menduga adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Saidun, mengingat sosoknya yang merupakan pejabat daerah.

"LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun. Apakah karena pejabat publik, sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dan Penyidik dengan mudah menghentikan penyidikan?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, pihak SMAN 3 Tangsel sudah mencabut laporannya dan kasus dianggap damai.

Menurut Iman, hilir dari pengusutan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu adalah keadilan.

Jika pihak sekolah sudah menganggap damai, Iman menganggap penyidikan tidak perlu dilanjutkan.

"Proses hukum itu kan untuk mencapai rasa keadilan. Namun bila ada kedua belah pihak, para pihak dengan adanya perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir untuk bisa kita hendikan penyidikan ini," ujar Iman saat dikonfirmasi.

Iman mengatakan, pihaknya memahami bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan yang jika laporan dicabut maka kasus berhenti.

Polisi masih bisa terus melanjutkan kasus, terlebih Lurah Saidun sudah ditetapkan tersangka.

"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan, walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak, kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan. Sedang proses," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved