Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak

Polisi Cabut Status Tersangka Lurah Saidun, LBH Keadilan Duga karena Faktor Pejabat

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, memandang adanya kejanggalan dari pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) terlihat tanpa beban usai diperiksa tim penyidik di Mapolsek Pamulang, Slasa (28/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, memandang adanya kejanggalan dari pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun yang digarap oleh Polsek Pamulang.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).

Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.

Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.

Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiyah, mengatakan, pihaknya sudah mencabut laporan tersebut karena Lurah Saidun sudah berkali-kali meminta maaf.

Pihak kepolisian pun mencabut status tersangka Lurah Saidun dan menghentikan penyidikannya, karena dianggap unsur keadilan sudah terpenuhi tatkala kedua belah pihak berdamai.

Hamim menjelaskan, pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni.

"Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya," ujar Hamim dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).

Hal itu berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara.

Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik, kecuali tidak adanya cukup bukti.

Perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.

Terlebih, Saidun sudah ditetapkan tersangka yang berarti alat bukti sudah didapat dan sudah dilakukan gelar perkara.

"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan," ujarnya.

Hamim mengecam keputusan pihak kepolisian mencabut status tersangka Lurah Saidun.

Hamim juga menduga adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Saidun, mengingat sosoknya yang merupakan pejabat daerah.

"LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun. Apakah karena pejabat publik, sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dan Penyidik dengan mudah menghentikan penyidikan?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, pihak SMAN 3 Tangsel sudah mencabut laporannya dan kasus dianggap damai.

Menurut Iman, hilir dari pengusutan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu adalah keadilan.

Jika pihak sekolah sudah menganggap damai, Iman menganggap penyidikan tidak perlu dilanjutkan.

"Proses hukum itu kan untuk mencapai rasa keadilan. Namun bila ada kedua belah pihak, para pihak dengan adanya perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir untuk bisa kita hendikan penyidikan ini," ujar Iman saat dikonfirmasi.

Iman mengatakan, pihaknya memahami bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan yang jika laporan dicabut maka kasus berhenti.

Polisi masih bisa terus melanjutkan kasus, terlebih Lurah Saidun sudah ditetapkan tersangka.

"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan, walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak, kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan. Sedang proses," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved