Respon Komnas Perlindungan Anak, Arsul Sani Sebut Berlebihan Pengguna Kata Anjay Bisa Dipidana
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pemidanaan tersebut tidak berlebihan bila orang yang melontarkan kata anjay.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komnas Perlindungan Anak (PA) tak sependapat dengan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terkait polemik kata anjay.
Menanggapi pernyataan Arsul yang menilai pemidanaan pengucap anjay dengan UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak tindakan over kriminalisasi atau berlebihan.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pemidanaan tersebut tidak berlebihan bila orang yang melontarkan kata anjay bermaksud merendahkan.
• Minta Warga Stop Penggunaan kata Anjay, Komnas PA: Bisa Termasuk Kekerasan Verbal
"Lah yang buat UU PA (Perlindungan Anak) kan DPR, kok kita yang dinyatakan lebay? Kalau begitu siapa yang melindungi anak", kata Sirait di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).
Pihaknya mengaku sependapat dengan Arsul terkait pentingnya konteks penggunaan bahasa dan lawan bicara saat seseorang melontarkan kata anjay.
Dia membenarkan kata anjay bisa digunakan menyebut sesuatu yang keren saat dua orang yang akrab berbincang sebagai tanda pertemanan.
Namun lain urusan bila kata Anjay dilontarkan kepada lawan bicara baru dikenal atau lebih tua, dalam hal anak ke orangtua atau orang dewasa.
"Setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya. Oleh sebab itu saya mengajak kalangan milenial untuk menggunakan istilah anjay pada tempatnya," ujarnya.
Sirait menyebut pihaknya meminta warga tidak menggunakan kata anjay karena banyak aduan orangtua terkait penggunaan kata.
Yakni bahwa kata tersebut erat dengan anjing dalam konteks makian, Komnas PA berpendapat seseorang dapat melapor ke polisi bila tak terima disebut anjay.
"Istilah anjay dan lainnnya yang ada di tengah masyarakat yang mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi berdasarkan pasal 81 UU PA dapat dipidana 5 tahun penjara," tuturnya.
Mengaku terima aduan masif soal kata anjay
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat soal penggunaan kata 'anjay'.
Arist mengatakan aduan tersebut tidak disampaikan ke Komnas Perlindungan Anak secara langsung, namun melalui telepon dan media sosial.