Respon Komnas Perlindungan Anak, Arsul Sani Sebut Berlebihan Pengguna Kata Anjay Bisa Dipidana
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pemidanaan tersebut tidak berlebihan bila orang yang melontarkan kata anjay.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
"Aduannya masif, ada yang lewat telepon ke kantor. Melalui Instagram, Facebook, Whatsapp, berbagai cara. Tapi enggak datang langsung ke kantor," kata Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Baca: Jadi Sasaran Netizen soal Kasus Anjay, KPAI Angkat Bicara
Sebelumnya, pernyataan Komnas Perlindungan Anak yang disampaikan melalui pers rilis soal imbauan larangan penggunaan kata anjay menuai pro dan kontra di masyarakat.
Arist mengatakan pihaknya menyampaikan ke publik soal pelarangan kata anjay untuk menghindari kekerasan verbal antar masyarakat.
"Tentu ini harus saya sampaikan kepada publik. Ini satu cara sosialiasi agar masyarakat tidak menggunakan kata verbal dan melukai orang," ujar Arist.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Sebelumnya Arsul menilai penggunaan kata anjay masih belum dipastikan apa termasuk kekerasan verbal sehingga tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Dia menyarankan Komnas PA mensosialisasikan kata yang tepat dan tidak terhadap generasi milenial ketimbang membawa masalah ke ranah pidana.
Isi Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014

Secara lengkap terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Baca lengkap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 di tautan ini.