Ladang Ganja di Tangerang
Tanam Ganja di Lantai 2 Rumah Padat Penduduk Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Cuma Cabai
Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, ladang ganja di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berkedok lahan cabai.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, ladang ganja di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berkedok lahan cabai.
Bahkan, lokasi yang awalnya digunakan untuk tanaman hidroponik tersebut berada di lantai dua rumah milik salah satu tersangka.
Untungnya lahan tersebut berhasil digerebek Polres Metro Tangerang Kota di bilangan Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan kalau berbagai tipu daya digunakan tersangka SM, NZ, dan SI untuk menutup-nutupi ladang ganja di perumahan padat penduduk tersebut.

"Kita temukan bibit ganja dan sempat diamankan, tapi masyarakat engga tahu karena yang bersangkutan ini mengaku menanam cabai dan tersangka juga berikan ke warga sini. Jadi warga tahunya lokasi tanaman cabai," jelas Sugeng, Senin (31/8/2020).
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 47 tanaman ganja setinggi sekira 100 sentimeter.
Semuanya ditanam di lantai dua rumah milik salah satu tersangka yang awalnya digunakan untuk menanam tanaman hidroponik.
Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan masih mengejar satu buron berisial WW yang dikatakan tersangka sebagai penyuplai bibit tanaman ganja.
"Ada satu tersangka DPO inisial WW itu masih dikejar karena, menurut keterangan tersangka lainnya, semua diperoleh dari WW," ucap Sugeng.

Sugeng Hariyanto menjelaskan pembongkaran ladang ganja berawal dari jajaran Polsek Ciledug yang menggagalkan transaksi jual beli 15 gram daun ganja kering.
"Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka di rumahnya," papar Sugeng.
Sekali jual, pengedar mendapatkan Rp 300 ribu setiap 15 gram daun ganja kepada pemakai atau pembeli.
Menurut Sugeng, para pelaku yang diamankan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 saat pandemi Covid-19.
"Dari hasil interograsi sejak maret 2020 dan ini masih dalam proses pengembangan. Karena sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama dan sudah ada yang panen lalu dijual," jelas Sugeng.