Datangi Kantor BNN, Jamal Preman Pensiun: Semoga Disetujui Rehabilitasi
Pemeran Jamal dalam sinteron Preman Pensiun, Zulfikar atau Ikang Sulung ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus 2020 terkait Sabu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemeran Jamal dalam sinteron Preman Pensiun, Zulfikar atau Ikang Sulung ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus 2020 terkait Sabu.
Jamal Preman Pensiun sempat ditangkap dalam kasus serupa pada Juli 2019.
Hari ini, Selasa (1/9/2020), Jamal Preman Pensiun mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Jawa Barat ( BNN Jabar) di Jalan Soekarno-Hatta Bandung.
Kedatangannya didampingi anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung dan kuasa hukumnya, Henky Solihin.
Jamal Preman Pensiun mengaku hendak menjalani assestment agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Hari ini mau jalani assestment. Semoga bisa disetujui untuk direhabilitasi lagi karena saya hanya pengguna," ujar Jamal.
Kuasa hukum Jamal, Henky menambahkan, ia sudah mengajukan surat ke penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Nah hari ini Jamal menjalani tes apakah dia masih bisa direhabilitasi," ucapnya.
Penjelasan Polisi

Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung masih menyidik kasus Jamal Preman Pensiun.
Jamal Preman Pensiun ditangkap pada 23 Agustus 2020 karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan, pihaknya masih mengkaji.
Kata dia, pengajuan rehabilitasi jadi hak setiap tersangka kasus narkoba.
"Ada aturan Surat Edaran Mahkamah Agung isinya salah satunya mengatur rehabilitasi pengkonsumsi narkoba mempertimbangkan barang bukti yang ada. Lalu, penelitian terhadap tersangka masuk jaringan pengedar atau bukan," ujar Irfan saat dihubungi via ponselnya, Senin (31/8/2020).

Jamal Preman Pensiun ini memang ditangkap untuk yang kedua kali.