Datangi Kantor BNN, Jamal Preman Pensiun: Semoga Disetujui Rehabilitasi
Pemeran Jamal dalam sinteron Preman Pensiun, Zulfikar atau Ikang Sulung ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus 2020 terkait Sabu.
"Agak berat ketika baru keluar rehab dan situasi sedang lockdown dan memang pekerjaan dan lain-lainnya agak sulit bagi saya sehingga terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi. Ternyata berujung ke sini," katanya dalam video channel Youtube Kompas TV berjudul Jamal Preman Pensiun, Belum Pensiun Pakai Narkoba yang diunggah pada 28 Agustus 2020.
Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.
"Yang bersangkutan ( Jamal) diamankan bersama temannya berinisial Aa dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.
Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.
"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.
Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Jamal Preman Pensiun Datangi Kantor BNN Jabar, Masih Bisakah Direhabilitasi?,