Gasak Motor Buat Nyabu, Komplotan Pencuri di Bekasi Didor Gegara Melawan Tim Buser
Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga anggota komplotan Pencurian Sepeda Motor (curanmor).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ketika dilakukan penyergapan di rumah kontrakan, ketiga tersangka berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
"Dikarena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas kepolisian hingga mengenai betis ketiga pelaku," ucap Wijonarko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, handphone dan satu paket sabu seberat 0,43 gram.
"Tersangka sudah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir di berbagai tempat di Kota Bekasi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dua anggota komplotan curanmor yang masih buron berinisial J alias Kopbring (36) dan Koting (35).
"Kita masih kembangkan untuk menangkap dua tersangka lagi, barang hasil curian biasanya mereka jual ke penadah di daerah Karawang," tegas dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Satu tersangka bernama Ozi kita kenakan pasal berlapis tentang narkotika karena kepemilikan sabu," tegasnya.
Gasak Motor untuk Beli Sabu

Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang sudah beraksi berulang kali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, barang bukti sabu didapat saat pihaknya meringkus tiga tersangka di kontrak daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dari tangan salah satu tersangka kita juga dapatkan barang bukti sabu, tentunya pelaku dapat dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112," kata Wijonarko, Senin, (31/8/2020).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni, SR alias Ozi selaku eksekutor, SB alias Ipul (20) dan S alias Joker (31) selaku joki serta pengawas saat melancarkan aksi.
"Barang bukti sabu didapat dari tersangka SR alias Ozi, satu tersangka lagi masih kita kejar, perannya sama eksekutor berinisial J alias Kopbring (36)," paparnya.