Modus Perampokan Kasih Tumpangan
Korban Perampokan Modus Bius di Bandara Soekarno-Hatta Dibekali Uang Rp 200 Ribu oleh Pelaku
Setelah menggasak semua barang milik Mustari, para tersangka pun langsung membuangnya dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Lebak Bulus
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat melakukan ungkap kasus penipuan bermodus menawarkan tumpangan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (1/9/2020).
"Dari lima kali tersebut satu kali gagal karena korban tahu berdasarkan pembicaraan di mobil, calon korban anggota TNI, jadi mengurungkan niatnya," sambung Adi.
Berdasarkan laporan korban pada 13 Agustus 2020, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun langsung menangkap keempat pelaku dalam waktu 10 hari.
Pihaknya pun mengimbau kepada korban lainnya untuk melapor jika memang merasa pernah mengalami hal serupa.
Keempat pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan diancam hukuman 12 tahun penjara.