Mapolsek Ciracas Dirusak

LPSK Bakal Serahkan CCTV Kantor yang Sorot Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas ke POM TNI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menyerahkan CCTV kantor mereka ke Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Jajaran TNI AD saat mengganti kaca pedagang Loksem JT 46 yang dirusak oknum anggotanya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menyerahkan CCTV kantor mereka ke Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan CCTV kantor yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas diserahkan karena ikut menyorot sosok oknum anggota TNI AD.

Yakni saat oknum anggota TNI AD melintas dari arah Jalan Raya Lapangan Tembak ke Jalan Raya Bogor lalu berhenti di Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8).

"Akan kami serahkan ke POM TNI. Rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020).

Rekaman CCTV itu jadi dasar LPSK menggolongkan aksi oknum anggota TNI AD sebagai teror sehingga para korban berhak mendapat restitusi atau ganti rugi.

Dia berharap rekaman CCTV tersebut dapat membantu POM TNI dalam mengusut kasus penyerangan Polsek Ciracas hingga perkara tuntas.

"Terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah," ujarnya.

Merujuk rekaman CCTV, Edwin menuturkan sejumlah oknum anggota TNI AD pelaku penyerangan Polsek Ciracas membawa benda diduga besi.

Selain CCTV, satu anggota LPSK yang baru pulang bertugas juga nyaris jadi sasaran amuk massa yang datang dari arah Arundina, Kelurahan Cibubur.

"Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti. Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror," tuturnya.

Edwin menyebut untuk sekarang pihaknya belum menerima laporan, baik dari anggota Polri dan sipil yang jadi korban penyerangan.

LPSK: Penyerangan Polsek Ciracas Termasuk Teror

Ganti Rugi Perusakan oleh Sejumlah Oknum Anggota TNI di Ciracas Pakai Uang Negara? Ini Kata KSAD

Bupati Bekasi Sebar 2,5 Juta Masker Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

Namun dalam waktu dekat jajarannya bakal menemui langsung para korban guna mendapat informasi dan menawarkan perlindungan.

Bila mengacu pada UU RI no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan.

"Kami membuka diri sekaligus proaktif agar korban dan saksi mengetahui hak-haknya," lanjut Edwin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved