Komplotan Begal Jalan Tol Ditangkap

Bawa Mikrolet saat Rampok Sopir Truk, Komplotan Begal Ini Berisi Sopir Angkot Hingga Calo Terminal

Mereka biasanya akan mulai beroperasi ketika kondisi jalan tol sepi, misalnya di waktu-waktu dini hari.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Mobil angkot Mikrolet M15A yang dipakai komplotan begal untuk merampok sopir truk di jalan tol. 

Hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 54 kali sejak bulan April lalu.

Belakangan, mereka sempat dua kali menjalankan aksinya secara berturut-turut pada Minggu (30/8/2020) dini hari di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono wilayah Pademangan dan Senin (31/8/2020) dini hari di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono wilayah Tanjung Priok.

Pada saat kejadian yang terakhir, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) dibantu pengamanan jalan tol bahkan sempat mengejar dan mengamankan satu dari total delapan anggota kelompok begal ini.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SG yang masih di bawah umur. Polisi langsung mengembangkan penangkapan tersebut untuk meringkus lima orang lainnya.

"Langsung dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap lah kedelapan pelaku yang dua di antaranya masih merupakan DPO dari penyidik kita," jelas Aries.

Incar Sopir Truk di Jalan Tol Jakut Hingga Tangerang, Komplotan Begal Ini Sudah 54 Kali Beraksi

Jumlah Pasien Covid-19 Meroket, Dinas Kesehatan DKI Bakal Tambah RS Rujukan

Setelah diinterogasi, komplotan begal ini memang sering beroperasi di jalan tol di sekitaran Jakarta Utara.

Mereka beraksi dengan menggunakan mobil angkutan umum mikrolet dan mengincar sopir truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami kerusakan.

Mereka kemudian akan menodong dengan menggunakan pisau dan merampa barang berharga milik sopir truk.

Empat pelaku begal yang tertangkap, DS, MRS, MJH, dan SG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Di sisi lain, dua pelaku yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan, yakni SA dan NP, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran yakni AG dan JY.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved