Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur Pilih Sanksi Masuk Peti Mati

Satpol PP Jakarta Timur tampaknya mencoba cara baru mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan cara memasukkan ke peti mati.

Istimewa
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Satpol PP Jakarta Timur tampaknya mencoba cara baru mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan cara memasukkan ke peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati). Coba nanti saya cek lagi," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksud jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020)
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020) (Istimewa)

Namun jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda sebesar Rp 250 ribu seusai ketentuan terlampau banyak.

"Karena banyak yang mengantri kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," ujarnya menirukan.

Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020)
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020) (Istimewa)

Ketum PSSI Dapat Kabar Bagus dari TC Timnas U-19 Indonesia di Kroasia

Adly Fairuz Bantah Minta Rekomendasi Maruf Amin untuk Maju Sebagai Cawabup Karawang

Budhy menuturkan tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 itu disetujui pelanggar.

Pihaknya masih mempertimbangkan apa sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diterapkan di Jakarta Timur atau tidak.

"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved