Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Disparbud: Operasional Bioskop di Kota Bekasi Kemungkinan Mengikuti Jakarta

sampai saat ini bioskop di Kota Bekasi sudah ada yang sempat mengajukan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait beroperasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

"Kalau hanya alasan rasa bahagia, lebih baik rekreasi di pantai, puncak, dan lain-lain atau ditempat rekreasi yang suasana alam terbuka," tegas dia.

Dia menghimbau, pengusaha bioskop dapat bersabar terlebih dahulu sampai situasi sebaran Covid-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman.

"Hendaknya pengusaha bioskop bersabar dulu, untuk membuka lahan bisnisnya hingga benar-benar suasananya aman," tegas dia.

Kota Bekasi Sudah Buat Regulasi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Asrama Haji Kota Bekasi, Senin, (23/3/2020).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Asrama Haji Kota Bekasi, Senin, (23/3/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengatakan, pihaknya sejak awal menerapkan new normal sudah memeberikan kesempatan kepada pengusaha biskop untuk beroperasi dengan protokol kesehatan.

"Sebetulnya kalau bioskop dari awal kita sudah berikan kesempatan kepada mereka untuk adaptasi, karena kita memikir bahwa justru lebih mudah melakukan pengawasannya," kata Tri, Rabu, (2/9/2020).

Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai mengizinkan bisokop beroperasi, Tri mengaku Kota Bekasi sebagai daerah tetangga tidak khawatir.

Bahkan, bioskop-bioskop di wilayah Kota Bekasi boleh mengikuti kebijakan tersebut sesuai standar peraturan protokoler yang ditetapkan.

"Di bioskop misalnya physical distancing (jaga jarak) itu bisa kita jaga, karena di kursi bioskop juga ada nomor-nomornya, terus penggunaan wajib masker kan gampang, ketika mau masuk wajib menggunakan masker," terang dia.

Tri mengaku, Pemkot Bekasi juga sudah mengeluarkan keputusan wali kota (kepwal) yang mengatur soal operasional biokop beropasi di masa adaptasi pandemi Covid-19.

Kepwal itu sudah diterbitkan sejak Mei 2020 lalu berbarengan dengan aturan operasional tempat hiburan seperti karaoke, tempat pijat/SPA, dan semacamnya.

"Nah di kita masalahnya kan semuanya itu afiliasinya ke pusat, keputusannya di pusat tinggal perusahaan bioskopnya aja, kalau Pemkot Bekasi enggak ada masalah bisokop mau beroperasi," terang dia.

Adapun kepwal tentang aturan bioskop beropasi di masa adaptasi tertuang dalam kebijakan nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved