Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Disparbud: Operasional Bioskop di Kota Bekasi Kemungkinan Mengikuti Jakarta

sampai saat ini bioskop di Kota Bekasi sudah ada yang sempat mengajukan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait beroperasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Poin utama kepwal tersebut ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hibruan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, Lady Companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes Covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved