Mapolsek Ciracas Dirusak
Perusakan Polsek Ciracas: 29 Prajurit Tersangka, Terancam Pasal Berlapis, Dugaaan Penggunaan Narkoba
Dugaan penggunaa narkoba mengemuka sehubungan penyelidikan yang dilakukan Puspom TNI
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan 29 tersangka ini merupakan oknum prajurit TNI.
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka yang sudah diajukan penahanan, sebanyak 29 personel," kata Dodik, saat konferensi pers, di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Mereka pun telah memeriksa 21 oknum prajurit TNI lainnya.
Sementara itu, kata Dodik, satu dari 21 personel tersebut telah bertugas kembali sebagai TNI lantaran murni sebagai saksi.
"Kami juga melakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu personel dipulangkan karena statusnya murni saksi," jelas Dodik.
"Namun, proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," tutup Dodik.
Terancam pasal berlapis
Para Oknum Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Terancam Pasal Berlapis
Sejumlah oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) terancaman pasal berlapis.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun hingga 6 tahun.
Kemudian mereka juga dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dan dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dikutip dari jabar.tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
Dalam pemeriksaan sementara oleh TNI AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020, sebanyak 29 prajurit TNI terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Total 51 prajurit dari 19 kesatuan telah diperiksa.
Prada MI Belum Jadi Tersangka