Rencana Bioskop Buka di Bekasi Meski Zona Merah, Syarat Pemkot dan Permintaan MUI

Rencana pembukaan bioskop di Kota Bekasi mengemuka di tengah status zona merah Covid-19. MUI Kota Bekasi meminta ditunda.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di bioskop XXI yang ada di PGC, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) selama satu bulan.

Ketentuan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 yang telah ditandatangani pada Selasa (1/9/2020).

“Adaptasi tatanan hidup baru kita perpanjangan sampai 2 Oktober sesuai perintah Pak Gubernur, kita kan memang hanya mengambil satu bulan dan tidak terlalu mengeluarkan banyak SK (surat keputusan),” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Intip Sederet Obat Tradisional untuk Perbanyak ASI, Kaum Ibu-ibu Kudu Tahu Nih!

Rencana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Mendapat Kritik dari Pegiat HAM

Cara Citra Kirana Pakaikan Baju Bayi Lelakinya Buat Kagum, Rezky Aditya Puji: Udah Pinter Jadi Mamah

Kepala RSPAD Ungkap Kondisi Terkini Polisi yang Menjadi Korban Perusakan Polsek Ciracas

PSBB diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

Rahmat menyatakan, pada masa perpanjangan adaptasi tatanan hidup baru, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di dalam satu wilayah, maka harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang sering disebut RW Siaga.

Rahmat mengatakan, pihak Pemkot akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk meningkatkan pengamanan dan penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Selama pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru, aktivitas di tempat kerja, fasilitas umum, dan sosial budaya harus mengikuti protokol kesehatan.

Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan perundang-undangan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan dipandang perlu,” tutur dia.

Reaksi Wali Kota Soal Zona Merah

Berdasarkan data Rabu kemarin, total 1.004 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi.

Sebanyak 38 pasien masih dirawat.

Sementara, 908 pasien sudah sembuh dan 58 pasien meninggal dunia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan status Kota Bekasi kini berubah dari zona risiko sedang (oranye) menjadi risiko tinggi (merah) penularan virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2).

Menanggapi hal itu, Wali Kota tak kaget jika wilayahnya kini berubah menjadi zona merah Covid-19.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Pepen ini, wilayah Kota Bekasi bersebelahan dengan Ibu Kota Jakarta, yang juga berada di zona merah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved