Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap
Ditangkap Polisi, Eks Drumer BIP Beberkan Alasan Kembali Pakai Sabu: Cuma Kangen-kangenan
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) mengutarakan alasannya kembali mengonsumsi sabu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) mengutarakan alasannya kembali mengonsumsi sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui, Jaka pertama kali mengonsumsi sabu pada tahun 2002 dan sempat berhenti lama hingga akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika dua bulan belakangan.
Di hadapan awak media, Jaka mengungkapkan alasan dirinya kembali mengonsumsi sabu karena ada rasa kangen.
Apalagi, dirinya sempat berhenti memakai sabu dalam waktu yang lama.
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu udah berhenti," kata Jaka saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.
Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.
Diberitakan sebelumnya, Jaka ditangkap Rabu (2/9/2020) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
• Ditangkap di Hotel, Eks Drumer BIP Sering Berpindah Tempat untuk Konsumsi Sabu
• Konsumsi Sabu Sejak 2002 dan Sempat Berhenti, Eks Drumer BIP Aktif Jadi Pemakai Lagi Dua Bulan Ini
• Beralasan Karena Cemburu, Seorang Pria Bunuh Anak Pacarnya yang Masih Berusia 8 Tahun
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.