Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Dikritik Keras, Satpol PP: Hanya Improvisasi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi masuk peti mati tidak ada dalam di peraturan gubernur
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang
tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.
Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.
Sanksi Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mati kritik keras
Kebijakan menghukum masyarakat yang tidak mengenakan masker masuk peti mati mendapat kritikan keras dari politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.
Ferdinand mencibir langkah sosialisasi tersebut melalui akun Twitternya.
"Saya kalau melihat foto ini rasanya ingin memaki, untung saya masih bs mengendalikan emosi. Sial betul nasib Jakarta punya Gubernur seperti ini.
Peti mati dibuat, demo diijinkan, kerumunan diijinkan, ganjil genap dilakukan. Anda tidak jelas kebijakannya Nies..!," tulis Ferdinand Hutahaen, dikutip Wartakotalive.com, Kamis (3/9/2020).
Ferdinand juga menyoroti soal hukuman sosial yang diberikan kepada para pelanggar PSBB oleh Pemkot Jakarta Timur, dimana pelanggar masuk ke dalam peti mati yang disediakan oleh Satpol PP.
Ia menyebut, hukuman tersebut sebagai sebuah kekonyolan.
"Nies, kira-kira menurutmu, apa yang dirasakan oleh terhukum ini stlh disuruh tidur di petimati? Takut? Gemetar? Gelisah? Resah? Atau justru cengengesan lucu?
Hukuman sosial yg berdampak efek jera, itu yg hrs dilakukan. Bukan bermain drama sprt ini. Konyol..!"
Anies apresiasi monumen peti mati
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Danau Sunter di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020).
Kedatangan orang nomor satu di DKI Jakarta itu untuk melihat lebih dekat tugu peringatan bahaya virus corona atau Covid-19 berupa peti mati.