Daftar 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Covid-19, Kamu Sudah Dapat?
Adapun bantuan tersebut bermacam-macam bentuknya, mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa.
Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
3. Subsidi gaji

Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, penerima akan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.
Tak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Hingga kini, bantuan subsidi gaji masih berlangsung tahap penyalurannya.
4. Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.
Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.
Sedangkan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapatkan bantuan ini, namun akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan, berlaku mulai September 2020.
Ada juga syarat yang diharuskan agar masyarakat dapat mendapatkan bantuan ini, yaitu keluarga telah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.