Daftar 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Covid-19, Kamu Sudah Dapat?

Adapun bantuan tersebut bermacam-macam bentuknya, mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa.

Editor: Kurniawati Hasjanah
freepik.com
Ilustrasi 

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam Kartu Sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Diketahui, BST reguler dan Kartu Sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.

5. Token listrik PLN

Ilustrasi
Pixaby Ilustrasi

Tidak hanya bansos, pemerintah juga memberikan subsidi listrik gratis bagi pengguna 450 VA dan diskon 50 persen bagi pengguna 900 VA.

Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik.

Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis,dan industri.

Program ini diberikan pemerintah bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). 

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.

6. Uang pulsa bagi ASN

Pemerintah juga memberikan tunjangan pulsa yang ditujukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini dilakukan dari rumah.

Bantuan pulsa senilai Rp 400.000 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran bantuan biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima yakni pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara dengan penyaluran Rp 400.000 per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved