Antisipasi Virus Corona di DKI

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Pemprov DKI dalam Pemberian Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengapresiasi pemberian sanksi masuk ke dalam peti bagi warga yang tak mengenakan masker

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengapresiasi pemberian sanksi masuk ke dalam peti bagi warga yang tak mengenakan masker.

Menurutnya, cara meneror warga menggunakan peti mati ini efektif untuk memberikan rasa jera bagi warga yang melanggar protokol kesehatah.

"Supaya mengakibatkan orang takut, sehingga mau melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker," ucapnya, Sabtu (5/9/2020).

Bahkan, Taufik memuji jajaran Pemprov DKI yang dinilainya sangat kreatif dalam memberikan sanksi tersebut.

"Itu mah kreatif ya," ujarnya saat dihuhungi.

Sanksi masuk ke dalam peti sendiri tidak ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa, warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dikenakan denda Rp 250 ribu dan nominal ini akan terus meningkat bila pelanggaran terus dilakukan.

Selain itu, warga yang melanggar aturan ini juga dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sekurang-kurangnya selama satu jam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Jakarta Timur mulai memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan memasukkan mereka ke peti mati.

Ini menjadi cara baru mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan cara memasukkan ke peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati). Coba nanti saya cek lagi," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Polisi Kesulitan Selidiki Kasus Sekuriti Kena Peluru Nyasar Karena Keterangan Korban Berubah-ubah

Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta

Menurutnya sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksudkan jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved