Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya
Bocah Lima Tahun Tewas Digigit Ibunya, Pengakuan Pelaku Korban Hendak Lompat dari Lantai 12
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ibu SHA telah ditetapkan sebagai pelaku.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.
Korban digigit ibu kandung
Seorang anak lima tahun, SHA, ditemukan tewas di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Ibu kandungnya, ML (29 tahun), sempat melukai SHA dengan cara menggigit bagian tubuhnya.
"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, SHA diduga mengalami kekerasan lain berupa pemukulan dari benda tumpul.
Namun, kata Yusri, ML enggan mengakui hal tersebut.
"Ada luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," tegaa Yusri.
"Tapi pelaku tidak mengakuinya. Dia bersikeras hanya mengigit bagian tubuhnya korban," lannutnya.
Yusri melanjutkan, SHA diduga ingin melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.