Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya

Bocah Lima Tahun Tewas Digigit Ibunya, Pengakuan Pelaku Korban Hendak Lompat dari Lantai 12

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ibu SHA telah ditetapkan sebagai pelaku.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). 

Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.

Ketua DPRD Lebak Tewas di Hotel, Nginap Bersama Wanita Hingga Sewa Kamar Promo

Ditalangi KSAD Jenderal Andika Perkasa, Total Ganti Rugi Korban Insiden Ciracas Hampir Rp 600 Juta

Jari Terborgol hingga Tangan Diikat Kabel, Penyebab Kematian Jasad di Kali Ciliwung Masih Misteri

Istri ketiga ayah korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ML merupakan istri ketiga dari pria warga Maroko, berinisial H.

"Dia istri ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

ML merupakan pelaku yang telah menggigit SHA (5), buah hati dari hasil pernikahannya dengan H.

Pada 1 September 2020, polisi mendapatkan SHA tewas setelah digigit ML, di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Yusri mengatakan, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan ditemukan adanya luka lebam.

"Nah, setelah visum polisi menemukan ada luka lebam di bagian tubuh korban," jelas Yusri.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," lanjutnya.

Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya.

Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.

Namun, ML mengatakan bahwa putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.

Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.

Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.

Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved