Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya

Gigit dan Pukuli Anak Sendiri hingga Tewas, Istri Muda Ini Buat Polisi Kerepotan saat Interogasi

Seorang bocah berusia lima tahun berinisial SHA tewas di tangan ibu kandungnya sendiri, ML (29), di Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). 

Sebab, kata Yusri, ML tidak dapat berbahasa Indonesia.

"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri.

"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.

Pengasuh Rafathar Merengek Ingin Kuliah, Raffi Ahmad Santai: Gampang, Gak Usah Keluar Duit Semua

Sementara itu H, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.

Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

Dimarahi Ruben Onsu Karena Bela Sarwendah Nangis Dimaki, Betrand Peto: I Harus Belain Bunda!

"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.

Yusri Yunus menambahkan ML enggan mengakui telah menganiaya putrinya hingga tewas.

Ia menyebut SHA tewas lantaran ingin melompat dari lantai 12 apartemen.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," lanjutnya.

Merantau ke Palembang, Pulang-pulang Suami Pergoki Chat Mesra Istri Bareng Pria Lain: Saya Gemetar

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved