Virus Corona di Indonesia

50 Orang Antre Masuk Mobil Jenazah, Selama 3 Menit Pandangi Keranda Pasien Covid-19

Sebanyak 50 orang pedagang dan pembeli di Pasar Maron, Kabupaten Probolinggi, mengantre masuk mobil jenazah.

Editor: Y Gustaman
Istimewa/Dokumentasi Kecamatan Parung
Sejumlah pelanggar tidak memakai masker saat keluar rumah di Parung, Kabupaten Bogor, mendapat sanksi masuk mobil jenazah di sebelah keranda mayat pada Kamis (3/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak 50 orang pedagang dan pembeli di Pasar Maron, Kabupaten Probolinggi, mengantre masuk mobil jenazah.

Di dalam mobil tersebut, mereka duduk kabin belakang selama 3 menit sambil menatap keranda mayat berselubung kain warna hijau bekas pasien Covid-19.

Usut punya usut, sanksi masuk mobil jenazah bergantian ini sebagai bentuk hukuman dari Satgas Covid-19 untuk pelanggar tidak memakai masker.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

"Tadi ada 50 pedagang dan pembeli Pasar Maron kita hukum berdiam di mobil jenazah," ungkap Ugas seperti dilansir Kompas.com pada Senin (7/8/2020).

Peti Mati Covid-19 di Terowongan Kendal, Warga yang Melihat Bilang Begini

Menurut Ugas, ada juga pedagang yang mendapat sanksi untuk menutup tokonya selama seminggu karena tak disiplin menggunakan masker.

"Ada juga yang kita hukum membersihkan pasar dan selokan serta disita KTP-nya selama tiga bulan,” ia menambahkan.

Menurut Ugas, para pelanggar yang bergiliran masuk dan duduk di dalam mobil jenazah akan berhadapan dengan keranda mayat bekas pasien Corona yang meninggal.

Namun, ia memastikan keranda tersebut telah disterilkan. Sebelum dihukum, petugas memberi masker kepada para pelanggar.

Di dalam mobil jenazah, warga yang disanksi tertunduk malu. Mereka dinasihati dan diingatkan bahwa sudah banyak orang yang terjangkit dan meninggal karena corona.

Para pelanggar juga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya melanda Probolinggo, tetapi juga seluruh dunia.

Warga Probolinggo yang terjangkit corona sudah lebih dari 500 orang.

Para pelanggar diminta merenung jika seandainya keluarga mereka terjangkit.

Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Dikritik Keras, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Ugas menambahkan, penegakan hukum berlangsung selama sepekan ke depan, dan menyasar 34 pasar tradisional di Probolinggo.

Penegakan hukum dijalankan oleh sejumlah tim.

Petugas Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, melakukan sosialisasi bahaya Covid-19 dengan mengarak peti jenazah, Jumat (4/9/2020).
Petugas Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, melakukan sosialisasi bahaya Covid-19 dengan mengarak peti jenazah, Jumat (4/9/2020). (Istimewa/Dok Kominfotik Jaksel)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved