Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Lagi, PT KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Memperketat Aturan Calon Penumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total mengingat jumlah Covid-19 meningkat tajam.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini ditanggapi pihak PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Daop 1 Jakarta.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pihaknya tetap konsisten memperketat aturan bagi para calon penumpang.
"Calon penunampang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," jelas Eva, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Kamis (10/9/2020).
• Terapkan Lagi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Batal Buka Bioskop
"Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," sambungnya.
Para calon penumpang juga wajib menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta.
"Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api," tambah Eva.
"Serta diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik," lanjutnya.
• Polisi Ingatkan Mulai 14 September Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Siap-siap Dijerat Sanksi
Sebagai antisipasi, pada setiap kereta dilengkapi ruang isolasi sementara, jika di perjalanan ada penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selanjutnya, penumpang tersebut diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.
Eva menjelaskan, pengoperasian kerera api sejauh ini tetap mengacu Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan.
Dengan pernyataan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Begitu juga dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan pernyataan tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.