Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Lagi, PT KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Memperketat Aturan Calon Penumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total mengingat jumlah Covid-19 meningkat tajam.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi-lagi memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seluruh kegiatan yang biasa dilakukan secara tatap muka terpaksa dikerjakan di rumah lagi.
Mulai dari bekerja hingga beribadah dari rumah.
Ya, hal tersebut sempat diimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada PSBB pertama diterapkan di DKI Jakarta.
"Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah," imbau Anies, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).
Anies melanjutkan, aturan selengkapnya menyoal PSBB akan disampaikan dalam waktu dekat.
Anies menyebut, pengumuman melalui virtual itu disampaikan sebagai persiapan seluruh pihak, Jakarta kembali memperketat PSBB.
"Ada proses menyiapkan ini (memperketat PSBB) agar berjalan dengan baik," tutupnya.