Virus Corona di Indonesia

VIRAL di Medsos Bepergian Tak Perlu Lagi Rapid Test dan Diganti Tes Suhu Tubuh, Ini Klarifikasinya

Kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut viral di media sosial.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Penyemprotan disinfektan pesawat Garuda Indonesia oleh GMF AeroAsia di Hangar 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk membunuh virus corona yang tertempel di badan pesawat, Jumat (6/3/2020). 

Begini narasi yang beredar di media sosial

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut salah satunya diunggah di Facebook oleh akun Adens.

Dalam unggahannya di sebuah Grup Info Kejadian Kota Kendari, akun tersebut menuliskan narasi sebagai berikut:

“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan & doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali. Amin,” tulisnya.

Akun Facebook yang membagikan informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Kemenkes meluruskan informasi ini. Rapid test masih berlaku.
Akun Facebook yang membagikan informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Kemenkes meluruskan informasi ini. Rapid test masih berlaku. (ISTIMEWA Facebook via Kompas.com)

Hingga Kamis siang, unggahan itu telah direspons lebih dari 626 pengguna dan dibagikan 16 kali serta mendapatkan 101 komentar.

Di lini masa Twitter, informasi yang sama juga dibagikan sejumlah warganet.

"Di mana makin banyaknya otg Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu.. Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya Ngeriiii” tulis akun @ashamarsha.

Sejumlah netizen yang lain juga menanyakan yang sama dalam unggahannya.

"Rapid test untuk syarat perjalanan dicabut, jalur penerbangan domestik sama Luarnegeri uda pd dibuka sebagian. Lalu tbtb ada kabar psbb total. bingung beneran aing" tulis akun @irajuliana_s.

Benarkah informasi ini?

Penjelasan Kemenkes Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, rapid test masih berlaku untuk calon penumpang.

"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Yuri menyebutkan, berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020, penggunaan rapid test memang bukan untuk diagnostik.

Informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri seperti dikutip dari laman tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved