Virus Corona di Indonesia
VIRAL di Medsos Bepergian Tak Perlu Lagi Rapid Test dan Diganti Tes Suhu Tubuh, Ini Klarifikasinya
Kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut viral di media sosial.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Rapid test maupun PCR memiliki masa berlaku sama, yakni selama 14 hari.
Meski telah membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif masyaraakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Heath Alert Card (HAC) juga masih wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pengisian HAC dapat dilakukan baik manual maupun elektronik.
Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan Covid-19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.
Kesimpulan Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik.
Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus. (KOMPAS.com/Nur Rohmi Aida/TribunTimur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Rapid Test Perjalanan Tidak Dicabut"
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Beredar di Whatsapp Tak Perlu Rapid Test untuk Perjalanan Penerbangan, Benarkah? Ini Kata Kemenkes