Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Bergeming Usai Dikritik Menteri Jokowi, Anies Baswedan Ngotot Terapkan PSBB Total 2 Pekan

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mendapat kritik dari banyak pihak.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (11/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mendapat kritik dari banyak pihak.

Meski demikian, Anies tak bergeming. Ia tetap ngotot menerapkan PSBB total mulai 14 September hingga dua pekan ke depan.

Menurutnya, pengetatan PSBB harus dilakukan kembali lantaran kondisi penyebaran Covid-19 di DKI yang sangat mengkhawatirkan.

Sebab, pasien Covid-19 terus bertambah, angka kematian semakin tinggi, hingga rumah sakit mulai penuh.

Kota Depok Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan bisa ditekan," ucapnya, Jumat (11/9/2020).

Bila kondisi penyebaran Covid-19 belum juga menunjukan penurunan, ia menyebut, pihaknya bakal kembali memperpanjang waktu penerapannya.

"Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua Minggu selesai. Tidak," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Tapi, kalau kecepatan (penularan Covid-19) yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus," sambungnya.

Bogor Tolak Ikut Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kami Enggak Pernah Minta, Itu Kewenangan Daerah

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, PSBB total ini bukanlah sesuatu yang baru.

Pasalnya, Pemprov DKI sendiri tak pernah mencabut status PSBB sejak pertama kali diterapkan pada 10 April 2020 lalu.

"Insya Allah seperti rencana bahwa PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut, Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sampai dengan sekarang. Jadi, ini bukan kita memulai sesuatu yang baru," kata dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.

Satu Keluarga di Jakamulya Kota Bekasi Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved