Antisipasi Virus Corona di DKI

Operasi Protokol Covid-19 di Pasar Jumat, Pengendara Bawa Masker Tapi Tak Dipakai

Petugas gabungan masih menemukan pelanggaran saat Operasi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020)

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). 

Kawasan Pasar Jumat merupakan perbatasan antara Jakarta dan Tangerang Selatan.

Puluhan personel Polri, TNI, dan Dishub melakukan pengawasan kepada para pengguna jalan yang melintas.

Satu per satu pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker, diberhentikan.

Selanjutnya, petugas memberikan imbauan untuk menggunakan masker.

Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi.

Dalam operasi yustisi ini, jelas Sambodo, petugas tidak lagi mengedepankan imbauan, melainkan langsung melakukan tindakan.

"Dimana penindakannya mengacu pada Pergub no 79, dmn di situ terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar dia.

Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Petugas TNI, Polri, dan Dishub DKI menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," tambahnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Wali Kota Bekasi: Kita Tetap Adaptasi Saja

Suami Tunggu di Kamar Berbeda saat Istri Layani Pria Lain, Pasangan Ditemukan Tewas Setelah Selesai

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved