Antisipasi Virus Corona di DKI
Pastikan Protokol Kesehatan Selama PSBB Ketat, Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Sidak Perkantoran
Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat sidak di sejumlah perkantoran.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat sidak di sejumlah perkantoran.
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Ahmad Yala mengatakan, total ada lima tim yang dikerahkan untuk memeriksa ketataan perkantoran dalam menerapkan protokol kesehatan di PSBB ketat.
Dikatakan Yala, selain perkantoran biasa, pihaknya juga menyidak perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Perusahaan esensial tetap boleh beroperasi tapi tetap harus batasi pekerja minimal 50 persen," kata Yala ditemui kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
• Anies Baswedan Minta Pemerintah Pusat Buka Tower 4 dan 5 Wisma Atlet untuk Isolasi Mandiri
• Kamar Isolasi Covid-19 di Tangsel Penuh, Wali Kota Airin Koordinasikan RS Swasta Tambah Fasilitas
Sementara untuk perusahaan biasa, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, kebijakan Work from Office (WFO) minimal 25 persen dari total pegawai.
Perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.
Yala mengatakan bahwa pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB.
Setiap harinya 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.
"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan. Tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya sambangi juga," jelas Yala.
Dia menyebut sebelum lakukan sidak hari ini, pihaknya telah sosialisasi ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk menerapkan aturan protokol kesehatan selama PSBB ketat.
Hal itu agar mereka mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB ketat.