Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Diperketat, Lansia Boleh Naik KRL Hanya pada Pukul 10.00-14.00 WIB

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menjelaskan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan menaiki KRL pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Anggota TNI memberikan imbauan jaga jarak kepada penumpang KRL, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). 

"Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL," lanjutnya.

Di stasiun dan KRL, kata Anne, pun tersedia tanda jaga jarak sebagai pedoman posisi penumpang duduk maupun berdiri.

Optimalkan Protokol Kesehatan

Sejumlah petugas stasiun dan gugus tugas dari TNI-POLRI tampak melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang KRL di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020).
Sejumlah petugas stasiun dan gugus tugas dari TNI-POLRI tampak melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang KRL di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). (KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun menyesuaikan aturan PSBB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Penerapan protokol kesehatan ini terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu," kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).

"Menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta hari ini, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan di transportasi publik," lanjutnya.

Jakarta PSBB Ketat, Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong

Mobil Baim Wong & Paula Diserbu Warga, Parkir Darurat ke Garasi Kerabat Nenek Iro Lalu Susah Keluar

Jakarta PSBB Ketat, PT KCI Terus Optimalkan Protokol Kesehatan

Usaha lain yang dilakukan KCI mengurangi penyebaran virus corona Covid-19, yakni menyiasati jadwal operasional kereta rel listrik (KRL).

"KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 – 21.00 WIB," tegas Anne.

Sebelumnya, operasional KRL dimulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.

Artinya, jadwal operasional KRL dikurangi 180 menit atau 3 jam.

"Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," tutup Anne.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved