Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Diperketat, Lansia Boleh Naik KRL Hanya pada Pukul 10.00-14.00 WIB

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menjelaskan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan menaiki KRL pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Anggota TNI memberikan imbauan jaga jarak kepada penumpang KRL, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun memutar otak guna menyesuaikan aturan PSBB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menjelaskan para orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun hanya diperbolehkan menaiki KRL pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

"Aturan-aturan tambahan, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk," jelas Anne.

"Yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," kata Anne, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Dia menegaskan, seluruh penumpang KRL termasuk lansia sangat diwajibkan mengenakan masker.

"Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna," imbau Anne.

Sebaiknya, kata Anne, para penumpang kereta rel listrik (KRL) menggunakan masker kain.

"Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

"Penggunaan masker sangat penting mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun berbicara," tutupnya.

Jendela KRL Bakal Dibuka Saat Jam Sibuk

Jajaran Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya meninjau suasana penumpang KRL, di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).
Jajaran Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya meninjau suasana penumpang KRL, di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun bergegas menyesuaikan PSBB ketat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menyatakan pihaknya telah menyiapkan cara mencegah penyebaran Covid-19.

Satu di antaranya yaitu ventilasi udara di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) akan dibuka saat jam-jam sibuk.

"Guna mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk," jelas Anne, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Biasanya, jam sibuk KRL di antaranya mulai pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Selain itu, pintu KRL sisi kanan dan kiri juga akan dibuka seluruhnya saat tiba di stasiun terakhir pemberhentian.

"Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ucap Anne.

Anne berharap, penumpang KRL dapat mematuhi aturan pemerintah menyoal PSBB yang kini mulai diperketat.

"PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik," tutur Anne.

"Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker," tutup Anne.

Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong

Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pihaknya masih membatasi jumlah penumpang.

Maksimal 74 orang per gerbong kereta rel listrik (KRL).

"Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, kami juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang," kata Anne, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

"Jumlah 74 orang ini adalah sekira 45 persen dari kapasitas kereta," lanjutnya.

PT KCI juga mengimbau para penumpang patuh menjaga jarak, memakai masker, dan selalu mencuci tangan pada fasilitas keran air yang tersedia di tiap stasiun KRL.

"Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun," jelas Anne.

"Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL," lanjutnya.

Di stasiun dan KRL, kata Anne, pun tersedia tanda jaga jarak sebagai pedoman posisi penumpang duduk maupun berdiri.

Optimalkan Protokol Kesehatan

Sejumlah petugas stasiun dan gugus tugas dari TNI-POLRI tampak melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang KRL di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020).
Sejumlah petugas stasiun dan gugus tugas dari TNI-POLRI tampak melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang KRL di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). (KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun menyesuaikan aturan PSBB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Penerapan protokol kesehatan ini terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu," kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).

"Menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta hari ini, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan di transportasi publik," lanjutnya.

Jakarta PSBB Ketat, Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong

Mobil Baim Wong & Paula Diserbu Warga, Parkir Darurat ke Garasi Kerabat Nenek Iro Lalu Susah Keluar

Jakarta PSBB Ketat, PT KCI Terus Optimalkan Protokol Kesehatan

Usaha lain yang dilakukan KCI mengurangi penyebaran virus corona Covid-19, yakni menyiasati jadwal operasional kereta rel listrik (KRL).

"KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 – 21.00 WIB," tegas Anne.

Sebelumnya, operasional KRL dimulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.

Artinya, jadwal operasional KRL dikurangi 180 menit atau 3 jam.

"Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," tutup Anne.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved