CPNS 2019

Server CPNS Kemdikbud Tak Bisa Diakses, Ini Cara Peserta Tes SKB CPNS 2019 Melihat Jadwal

Server CPNS Kemdikbud alami gangguan Jelang Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

Sedangkan, SKB CBT bagi lokasi tes dalam negeri akan dilaksanakan pada rentang tanggal 29-30 September 2020.

4. Pemprov DKI Jakarta

Melalui Pengumuman Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020, pelaksanaan SKB Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan pada 1-30 September 2020.

SKB Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan di berbagai wilayah di Tanah Air, salah satunya di Kantor Regional V BKN Jakarta yang berlangsung pada 1-2 September 2020.

Peserta yang akan menjalani SKB di instansi ini sebanyak 8.550 orang.

5. Kementerian Pertanian (Kemenpar)

Kementerian Pertanian melaksanakan SKB CPNS di berbagai wilayah termasuk DKI Jakarta.

Adapun tes menggunakan metode CAT di BKN Pusat, Jakarta Timur dijadwalkan pada 12 September 2020.

Sementara, tes SKB non-CAT dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada 2-3 September 2020 lalu.

Keputusan BKN untuk Tes SKB CPNS 2019 di DKI

Setelah mengadakan rapat dengan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, akhirnya BKN memberikan penjelasan.

"Kalau pelaksanaan ( Tes SKB CPNS 2019) di BKN sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono di Jakarta, Senin (14/9/2020).

"Jadi tetap jalan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak mengubah jadwal pelaksanaan," sambungnya.

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Selama ini, ia menjelaskan, prinsip pelaksanaan seleksi CPNS di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2020. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved