CPNS 2019
Anies Baswedan Berlakukan PSBB, Bagaimana Pelaksanaan Tes SKB CPNS Pemprov DKI Jakarta?
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu bagaimana pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
"Jadi tetap jalan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak mengubah jadwal pelaksanaan," sambungnya.

Selama ini, ia menjelaskan, prinsip pelaksanaan seleksi CPNS di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, Paryono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menilai mekanisme seleksi yang dilaksanakan BKN sudah sejalan dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pengunaan masker, menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, melakukan sterilisasi sarana dan prasarana yg digunakan.
"Menurut mereka (Pemprov DKI Jakarta) semua upaya yangg BKN lakukan sudah sangat bagus, tinggal konsistensi penerapannya saja," kata Paryono.
"Insyaallah kita semua secara bahu membahu berupaya untuk tetap konsisten dalam pelaksanaannya," lanjut Paryono.
Karena itu, ia berharap penerapan kembali PSBB tidak membuat panik peserta Tes SKB CPNS 2019, sepanjang mengikuti prosedur protokol kesehatan.
"Jadi tetap bisa lanjut dan tidak perlu menimbulkan kepanikan bagi peserta," ungkapnya.
Pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan pelaksanaan SKB mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
Ia mengatakan, total peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 menggunakan metode CAT BKN berjumlah 297.942 peserta, terdiri dari 44.631 peserta Instansi Pusat dan 253.311 peserta Instansi Daerah.
Sedangkan jumlah instansi yang membuka rekrutmen untuk formasi CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.