Antisipasi Virus Corona di DKI

4 Hari Pengetatan PSBB, 6 Kantor Milik Pemprov DKI Ditutup Gegara Covid-19

Teranyar ialah kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yang harus ditutup atau lock down akibat adanya sejumlah karyawan yang positif Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI semakin merajalela dalam beberapa hari terakhir ini.

Hal ini pun membuat sejumlah perkantoran miliki Pemprov DKI terpaksa ditutup sementara selama tiga hari.

Teranyar ialah kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yang harus ditutup atau lock down akibat adanya sejumlah karyawan yang positif Covid-19.

"Iya kantor (Kecamatan Gambir) ditutup," ucap Camat Gambir Fauzi, Jumat (18/9/2020).

Fauzi membeberkan, ada tiga pegawainya yang dinyatakan positif terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.

Ketuga orang itu ialah Kepala Seksi Kesra, satu anggota Satpol PP dan petugas kebersihan atau cleaning service.

"Ketiganya orang tanpa gejala (OTG), sekarang diisolasi di Wisma Atlet," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun penutupan sementara ini dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini, Jumat (18/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020) mendatang.

Komplotan Maling Bermobil Curi Empat Tabung Gas di Warung Makan Tebet

Wakil Ketua Komisi XI Minta Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan saat Pandemi

Selama ditutup, warga yang ingin mengurus perizinan diminta untuk melakukannya secara online.

Sedangkan, keperlukan dokumen dan surat menyurat tetap dilakukan secara tatap muka.

Sambil menunggu kantor dibuka kembali, pihak kecamatan menyediakan drob box di kantor Keluruhan Petojo Selatan.

"Surat-surat yang langsung harus ditandatangani camat saya sudah memberikan surat pemberitahuan kelapada mereka bahwab drob box ada di kantor Kelurahan Petojo Selatan yang tidak jauh dari kantor kecamatan," tuturnya.

Adapun penutupan sementara bagi perkantoran yang ditemukan adanya kasus Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020.

Dengan demikian, selama empat hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB ini, sudah ada 6 kantor milik Pemprov DKI yang ditutup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved