Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi

Pernah Bekerja di Perusahaan Besar, Wanita Pelaku Mutilasi Sempat Ikut Olimpiade Kimia

Yusri menjabarkan, LAS dikenal sebagai anak yang pintar selama proses perkuliahan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kedua tersangka kasus mutilasi saat dihadirkan dalam rekonstruksi di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR BARU - Wanita berusia 27 tahun, Laeli Atik Supriyatin atau LAS menjadi tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi bersama kekasihnya Djumadil Al Fajri atau DAF.

Korban, Rinaldi Harley Wismanu (RHW) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9/2020) lalu.

Jasad Rinaldi, ditemukan dalam kondisi termutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukan ke dalam dua koper dan tas ransel. 

Tak ada yang menyangka bahwa LAS bisa begitu keji menghabisi nyawa korban. Sebab, menurut Polda Metro Jaya LAS merupakan seorang perempuan berpendidikan dengan latar belakang sarjana MIPA dari salah satu universitas terkenal.

"Tersangka L ini adalah seorang sarjana dari salah satu universitas terkenal. Sarjana MIPA atau Kimia. Ia pernah bekerja di salah satu perusahaan besar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Yusri menjabarkan, LAS dikenal sebagai anak yang pintar selama proses perkuliahan.

Bahkan, ia sempat mengikuti olimpiade kimia tingkat Provinsi.

Belakangan, ia disibukan dengan kegiatan mengajar di beberapa universitas.

"Itu kesehariannya. Tapi di kondisi pandemi ini dia mengakui kalau dia menganggur dan berkenalan dengan tersangka DAF yang awalnya hanya kerja sebagai tujang ojek," jelasnya.

Awal mulanya, LAS dan DAF berencana untuk memeras korban. LAS bertindak untuk pemancing korban melalui aplikasi untuk bertemu dan melakukan persetubuhan di salah satu apartemen. 

Kemudian, DAF berpura-pura sebagai suami korban dan kemudian bertindak untuk memeras harta korban.

"Apabila tidak terlaksana pemerasan, maka disepakati kedua belah pihak untuk dilakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan. Nah sebelum korban dieksekusi, tersangka LAS ini memaksa meminta password HP korban," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kamar itu disewa hingga Sabtu (12/9/2020).

Saat korban dan LAS masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF sudah lebih dulu masuk. Dia bersembunyi di kamar mandi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved