LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik penting sehingga saksi tak boleh mendapatkan tekanan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik penting sehingga saksi tak boleh mendapatkan tekanan.
“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2020).
Meski belum menerima permintaan perlindungan dari saksi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang mengusut kasus kebakaran.
Pasalnya pada Senin (21/9/2020) mendatang Bareskrim Polri kembali memeriksa 12 saksi setelah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
• Lima ABK Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Kapal Ikan, Nakhoda Sempat Coba Hubungi Keluarga Korban
• Mendiang Camat Kelapa Gading Dikenal Sebagai Sosok ASN yang Gigih dalam Bekerja
"Konsen LPSK pada kasus ini kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujarnya.
Edwin menuturkan pihaknya mendukung Polri mengusut kasus penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dari penyelidikan sengaja dibakar.
Dugaan gedung sengaja dibakar didasari pemeriksaan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) yang mendapati kebakaran dipicu open flame.
"Sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lpsk_20180417_140714.jpg)