Narapidana China Kabur
Kabur dari Lapas Tangerang, Bandar Narkoba Pakai Obeng Buat Gali Terowongan Sepanjang 30 Meter
Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan barang bukti yang diduga digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan beberapa barang bukti yang diduga digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada pekan lalu.
Seperti diketahui, Cai Ji Fan merupakan bandar narkoba melarikan diri lewat gorong-gorong sepanjang 30 meter yang ia gali sampai ke daerah pemukiman warga.
Kedalaman gorong-gorong itu sendiri sekira tiga meter berdiameter dua meter diduga digali sendiri oleh Cai Ji Fan menggunakan alat seadanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri.
"Memang ada beberapa barang bukti yang kita temukan, diantaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," jelas Sugeng, Rabu (23/9/2020).
Narapidana berwarganegaraan Cina itu sendiri diduga kabur berkat bantuan dari pihak lain sebab, lanjut Sugeng, pihaknya sedang memeriksa saksi.
Mulai dari sipir dan teman satu ruangan Cai Ji Fan yang tidak ikut melarikan diri.
Dari keterangan saksi, teman satu kurungannya dan pemeriksaan di lokasi, ditemukan kalau gorong-gorong tersebut memiliki panjang sampai puluhan meter.

"Kita ukur kemarin berdasarkan perhitungan kami dengan Kalapas kurang lebih 30 meter, dan itu lumayan jauh dan hanya cukup untuk satu orang," beber Sugeng.
Sebagai informasi, Cai Ji Fan divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu dalam kasus narkoba dan memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian yang tidak tercium oleh petugas
Puluhan Bandar Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan

Pasca-bandar narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, puluhan narapidana dengan hukuman serupa dipindahkan.
Terhitung ada 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum yang dipindahkan pada Selasa (22/9/2020)
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).