Derita Jefri Sebelum Dibunuh Karena Utang Judi Game Online Rp766 Juta, Diduga Oknum Aparat Terlibat

Jasad Jefri Wijaya ditemukan warga pada Jumat pagi (18/9) di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi Tewas 

“Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” kata Irwan.

Hingga para pelaku ditangkap, uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum dibayar oleh tersangka Hendi.

Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa mobil sebagai barang bukti.

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” ujar Irwan.

Terkait kasus judi online senilai ratusan juta tersebut, polisi juga telah menetapkan empat tersangka.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.

Sementara itu di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta dari perjudian game online. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved