Pengungkapan Klinik Aborsi
Klinik Aborsi di Cempaka Putih Layani 5 Pasien Dalam Sehari, Keuntungannya Capai Puluhan Juta
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
- satubunit alat USG 3 Dimensi,
- satu unit alat sterilisasi,
- satu set tabung oksigen,
- satu buah nampan stainles,
- satu buah nampan besi,
- satu kain selimut warna putih garis-garis,
- satu bungkus obat antibiotik amoxicillin,
- satu strip obat anti nyeri Mefinal,
- satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
Untuk pasal yang dikenakan, kata Calvijn, akan dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Junto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," katanya. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Klinik Aborsi di Cempaka Putih Digerebek Polisi, 10 Orang Ditetapkan Tersangka