Pengungkapan Klinik Aborsi
Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Bisa Hilangkan Identitas Pasien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasannya adalah pasien tersebut hamil di luar nikah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap alasan pasien menggugurkan kandungannya di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasannya adalah pasien tersebut hamil di luar nikah.
"Memang rata-rata pelaku yang melakukan pengguguran janin pertama adalah mereka hamil diluar nikah, itu rata-rata terbesar hamil diluar nikah," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Alasan lainnya, jelas Yusri, terkait identitas pasien. Menurutnya, pasien tidak perlu menggunakan identitas asli saat melakukan aborsi.
Selain itu, Yusri menyebut pihak klinik juga dapat menghilangkan identitas pasiennya.
"Biasanya orang yang melakukan aborsi di klinik ilegal ada satu yang buat mereka mau, karena dia punya identitas bisa dihilangkan, tidak harus sesuai KTP," ujar dia.
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal ini.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
Sementara itu, RA bertugas menjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
• Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Tak Miliki Sertifikasi Resmi
• Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Depok 2020, Pradi: Nomor Satu, Bersatu Benahi Kota Depok
• Camat Matraman Bantah Ada Klaster Covid-19 Lomba Masak dan Halal Bihalal di Warganya
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Klinik tersebut sebetulnya berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.